1. Undang undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Continue reading ...
Dasar Pertimbangan
a. Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban, harus dikelola dan diselamatkan.
b. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
c. Tantangan globalisasi, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas layanan publik, dan penyelenggaraan kearsipan di semua lini, harus dilakukan penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
d. Pengaturan yang masih bersifat pasial dan tersebar sehingga perlu pengaturan secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
e. Penyelenggaraan kearsipan bersifat terpadu, karena pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas.
f. UU no. 7 tahun 1971 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat.
2.
3.
4.
5.